Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Kamis, 22 Maret 2012

CUTI ALASAN PENTING PEGAWAI NEGERI SIPIL

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Karena Alasan Penting sebagai berikut :

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting
2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia.
3. .................

Selengkapnya Silahkan Unduh :

DOWNLOAD

0 comments:

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.